Perekonomian Indonesia 3

MAKALAH PEREKONOMIAN INDONESIA
 PERAN PERDAGANGAN LUAR NEGRI








1EB13


                   Balqiis Salwaa Ariij Ulayya                        21216335
                  




JURUSAN AKUTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA

DEPOK
2016



KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT. Karena atas limpahan Karunia, Rahmat, dan Hidayah-Nya yang berupa kesehatan, sehingga makalah yang berjudul “Peran Perdagangan Luar Negeri” dapat terselesaikan tepat pada waktunya.
Makalah ini disusun sebagai tugas dalam mata kuliah Perekonomian Indonesia. Saya berusaha menyusun makalah ini dengan segala kemampuan, namun saya menyadari bahwa makalah ini masih banyak memiliki kekurangan baik dari segi penulisan maupun segi penyusunan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun akan saya terima dengan senang hati demi perbaikan makalah selanjutnya.
Semoga makalah ini bisa memberikan informasi mengenai materi ini dan bermanfaat bagi para pembacanya. Atas perhatian dan kesempatan yang diberikan untuk membuat makalah ini saya ucapkan terima kasih..




Depok, 19 Mei 2017



Penyusun


BAB 1
PENDAHULUAN
1.1   Latar Belakang
Ekonomi merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Seiring perkembangan zaman ,tentu kebutuhan terhadap manusia bertambah oleh karena itu ekonomi secara terus-menerus mengalami pertumbuhan dan perubahan. Perubahan yang secara umum terjadi pada perekonomian yang dialami suatu negara seperti inflasi ,pengangguran , kesempatan kerja, hasil produksi,dan sebagainya. Jika hal ini ditangani dengan tepat maka suatu negara mengalami keadaan ekonomi yang stabil, mempengaruhi kesejahteraan kehidupan penduduk yang ada negara tersebut.
Perdagangan luar negeri merupakan salah satu aspek penting dalam perekonomian setiap negara di dunia. Dengan perdagangan luar negeri, perekonomian akan saling terjalin dan tercipta suatu hubungan ekonomi yang saling mempengaruhi, serta lalu lintas barang dan jasa akan membentuk perdagangan antar bangsa. Perdagangan luar negeri merupakan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat suatu negara.
Terjadinya perekonomian dalam negeri dan luar negari akan menciptakan suatu hubungan yang saling mempengaruhi antara satu negara dengan negara lainnya, salah satunya adalah berupa pertukaran barang dan jasa antarnegara.
Secara umum perdagangan internasional dapat dibedakan menjadi dua yaitu ekspor dan impor. Ekspor adalah penjualan barang dan Jasa yang dihasilkan suatu negara ke negara lainnya. Sementara impor yaitu barang dan jasa dari luar suatu negara yang masuk ke negara tersebut.

1.2   Rumusan Masalah

1.      Apa yang dimaksud dengan perdagangan luar negeri?
2.      Apa saja jenis dari perdagangan luar negeri?
3.      Apa faktor yang menyebabkan perdagangan luar negeri?
4.      Apa kelemahan dari perdagangan luar negeri?
5.      Apa kelebihan dari perdagangan luar negeri?
6.      Contoh kasus dari perdagangan luar negeri?

1.3   Tujuan

Tujuan penyusunan makalah ini bertujuan agar pembaca dapat mengetahui dan memahami tentang pengertian, jenis, faktor, kelemahan, kelebihan serta contoh kasus dari perdagangan luar negeri.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Perdagangan Luar Negeri
Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain. Di banyak negara, perdagangan internasional menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. Meskipun perdagangan internasional telah terjadi selama ribuan tahun (lihat Jalur Sutra, Amber Road), dampaknya terhadap kepentingan ekonomi, sosial, dan politik baru dirasakan beberapa abad belakangan. Perdagangan internasional pun turut mendorong Industrialisasi, kemajuan transportasi, globalisasi, dan kehadiran perusahaan multinasional.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Perdagangan Luar Negeri adalah Perdagangan yang mencakup kegiatan Ekspor dan/atau Impor atas Barang dan/atau Perdagangan Jasa yang melampaui batas wilayah negara. Pemerintah mengatur kegiatan Perdagangan Luar Negeri melalui kebijakan dan pengendalian di bidang Ekspor dan Impor.
Arti lainnya lagi, Perdagangan luar negeri adalah perdagangan yang terjadi di luar negeri, kegiatan perdagangan luar negeri tergantung pada kondisi pasar hasil  produksi maupun pasar faktor produksi, Setiap pasar yang saling berhubungan satu dengan lain yang dapat mempengaruhi pendapatan ataupun kesempatan kerja

2.2 Jenis Perdagangan Luar Negeri
Perdagangan internasiaonal atau antara negara dapat dilakukan dengan berbagai macam cara diantaranya :
1.      Ekspor
Proses transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain.
a.      Ekspor Biasa
Pengiriman barang keluar negri sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang ditujukan kepada pembeli di luar negri, mempergunakan L/C dengan ketentuan devisa.
b.      Ekspor Tanpa L/C
Barang dapat dikirim terlebih dahulu, sedangkan eksportir belum menerima L/C harus ada ijin khusus dari departemen perdagangan




2.      Barter
Pengiriman barang ke luar negri untuk ditukarkan langsung dengan barang yang dibutuhkan dalam negri.
Jenis barter antara lain : 
a.      Direct Barter      
Sistem pertukaran barang dengan barang dengan menggunakan alat penetu nilai atau lazim disebut dengan denominator of valuesuatu mata uang asing dan penyelesaiannya dilakukan melalui clearing pada neraca perdagangan antar kedua negara yang bersangkutan.
b.      Switch Barter
Sistem ini dapat diterapkan bilamana salah satu pihak tidak mungkin memanfaatkan sendiri barang yang akan diterimanya dari pertukaran tersebut, maka negara pengimpor dapat mengambil alih barang tersebut ke negara ketiga yang membutuhkannya.
c.       Counter Purchase
Suatu sistem perdagangan timbal balik antar dua negara. Sebagai contoh suatu negara yang menjual barang kepada negara lain, mka negara yang bersangkutan juga harus membeli barang dari negara tersebut.
d.      Buy Back Barter
Suatu sistem penerapan alih teknologi dari suatu negara maju kepada negara berkembang dengan cara membantu menciptakan kapasitas produksi di negara berkembang , yang nantinya hasil produksinya ditampung atau dibeli kembali oleh negara maju.

3.      Konsinyasi (Consignment)
Pengiriman barang dimana belum ada pembeli yang  tertentu di LN. Penjualan barang di luar negri dapat dilaksanakan melalui Pasar Bebas ( Free Market) atau Bursa Dagang ( Commodites Exchange)   dengan  cara lelang.
Cara pelaksanaan lelang pada umumnya sebagai berikut:
a.  Pemilik brang menunjuk salah satu broker yang ahli dalah salah satu komoditi.
b. Broker memeriksa keadaan barang yang akan di lelang terutama mengenai jenis dan jumlah serta mutu dari barang tersebut.
c.  Broker meawarkan harga transaksi atas barang yang akan dijualnya, harga transaksi ini disampaikan kepada pemilik barang.
d. Oleh panitia lelang akan ditentukan harga lelang yang telah disesuaikan dengan situasi pasar serta serta kondisi perkembangan dari barang yang akan dijual. Harga ini akan menjadi pedoman bagi broker untuk melakukan transaksi.
e. Jika pelelangan telah dilakukan broker berhak menjual barang yang mendapat tawaran dari pembeli yang sana atau yang melebihi harga lelang.
f. Barang-barang yang ditarik dari pelelangan masih dapat dijual di luar lelang secara bawah tangan
g. Yang  diperkenankan ikut serta dalam pelalangan hanya anggota yang tergabung dalam salah satu commodities exchange untuk barang-barang tertentu.
h. Broker mendapat komisi dari hasil pelelangan yang diberikan oleh pihak yang diwakilinya.

4.      Package Deal
Untuk memperluas pasaran hasil kita terutama dengan negara-negara sosialis, pemerintah adakalanya mengadakan perjanjian perdagangan ( rade agreement) dengan salah saru negara. Perjanjian itu menetapkan junlah tertentu dari barang yang akan di ekspor ke negara tersebut dan sebaliknya dari negara itu akan mengimpor sejumlah barang tertentu yang dihasilkan negara tersebut.

5.      Penyelundupan (Smuggling)
Setiap usaha yang bertujuan memindahkan kekayaan dari satu negara ke negara lain tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Dibagi menjadi 2 bagian :
a.  Seluruhnya dilakuan secara ilegal
b. Penyelundupan administratif/penyelundupan tak kentara/ manipulasi (Custom Fraud)

6.      Border Crossing
Bagi negara yang berbatasan yang dilakukan dengan persetujuan tertentu (Border Agreement), tujuannya pendudukan perbatasan yang saling berhubungan diberi kemudahan dan kebebasan dalam jumlah tertentu dan wajar. 
Border Crossing dapat terjadi melalui :
a.      Sea Border (lintas batas laut)
Sistem perdagangan yang melibatkan dua negara yang memiliki batas negara berupa lautan, perdagangan dilakukan dengan cara penyebrangan laut
b.      Overland Border (lintas batas darat)
Sistem perdagangan yang melibatkan dua negara yang memiliki batas negara berupa daratan, perdagangan dilakukan dengan cara setiap pendudik negara tersebut melakukan interaksi dengan  melewati batas daratan di masing-masing negara melalui persetujuan yang berlaku.

2.3 Faktor Pendorong Perdagangan Luar Negeri
a.       Perbedaan Sumber Daya Alam yang Dimiliki
Barang kebutuhan yang dapat dihasilkan oleh suatu negara tergantung pada sumber daya alam yang dimiliki. Perbedaan sumber daya ini juga tergantung pada kondisi wilayah di negara tersebut.

b . Teknologi
Setiap negara memiliki teknologi yang berbeda, sehingga barang yang dihasilkannya juga berbeda. Perbedaan-perbedaan inilah yang mendorong kegiatan pertukaran barang antarnegara. Perbedaan teknologi tersebut memungkinkan suatu negara untuk mempelajari teknik produksi yang lebih modern dan mengimpor mesin-mesin atau alat-alat yang lebih modern untuk mewujudkan teknik dan cara produksi yang lebih baik.

c . Penghematan Biaya Produksi
Perdagangan internasional memungkinkan suatu negara memproduksi barang dalam jumlah besar sehingga biaya produksi menjadi rendah.

d. Perbedaan Selera
Setiap negara dalam memproduksi barang-barang, kemungkinan mempunyai kesamaan. Meskipun demikian setiap negara mempunyai selera yang berbeda-beda. Hal inilah yang mendorong kegiatan perdagangan antarnegara.

e.       Keinginan Memperoleh Keuntungan dan Meningkatkan Pendapatan Negara.
f.        Adanya Kelebihan Produk Dalam Negeri sehingga Perlu Pasar Baru untuk Menjual Produk tersebut.
g.      Keinginan Membuka Kerja Sama, Hubungan Politik dan Dukungan Dari Negara Lain.
2.4 Kelemahan Perdagangan Luar Negeri

1.      Ketergantungan dengan luar negeri.
2.      Masyarakat menjadi lebih konsumtif.
3.      Pengusaha kecil yang tidak mampu bersaing menjadi gulung tikar.
4.      Adanya persaingan yang tidak sehat dalam perdagangan internasional.
5.      Timbulnya penjajahan ekonomi oleh Negara yang lebih maju.

2.5 Kelebihan Perdagangan Luar Negeri
1.      Menambah kesempatan kerja.
2.      Menambah kemakmuran suatu Negara.
3.      Memperluas pasar.
4.      Menambah keuntungan perusahaan.
5.      Mempererat hubungan persaudaraan dan kerja sama antar Negara.
2.6 Contoh Kasus
          Penetapan Anti-Dumping oleh Korea Selatan Terhadap Produk Kertas Indonesia
Pengertian dumping dalam konteks hukum perdagangan internasional adalah suatu bentuk diskriminasi harga internasional yang dilakukan oleh sebuah perusahaan atau negara pengekspor, yang menjual barangnya dengan harga lebih rendah di pasar luar negeri dibandingkan di pasar dalam negeri sendiri, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atas produk ekspor tersebut.
           Sedangkan menurut kamus hukum ekonomi dumping adalah praktik dagang yang dilakukan eksportir dengan menjual komoditi di pasaran internasional dengan harga kurang dari nilai yang wajar atau lebih rendah daripada harga barang tersebut di negerinya sendiri atau daripada harga jual kepada negara lain, pada umumnya, praktik ini dinilai tidak adil karena dapat merusak pasar dan merugikan produsen pesaing di negara pengimport.
Menurut Robert Willig ada 5 tipe dumping yang dilihat dari tujuan eksportir, kekuaran pasar dan struktur pasar import, antara lain : Market Expansion Dumping, Cyclical Dumping, State Trading Dumping, Strategic Dumping, Predatory Dumping.
           Praktek dumping merupakan praktek dagang yang tidak fair, karena bagi negara pengimpor, praktek dumping akan menimbulkan kerugian bagi dunia usaha atau industri barang sejenis dalam negeri, dengan terjadinya banjir barang-barang dari pengekspor yang harganya jauh lebih murah daripada barang dalam negeri akan mengakibatkan barang sejenis kalah bersaing, sehingga pada akhirnya akan mematikan pasar barang sejenis dalam negeri, yang diikuti munculnya dampak ikutannya seperti pemutusan hubungan kerja massal, pengganguran dan bangkrutnya industri barang sejenis dalam negeri.
            Praktek anti-dumping adalah salah satu isu penting dalam menjalankan perdagangan internasional agar terciptanyafair trade. Mengenai hal ini telah diatur dalam Persetujuan Anti-Dumping (Anti-Dumping Agreement atau Agreement on the Implementation of Article VI of GATT 1994). Tarif yang diikat (binding tariff) dan pemberlakuannya secara sama kepada semua mitra dagang anggota WTO merupakan kunci pokok kelancaran arus perdagangan barang.
           Studi Kasus : “Tuduhan Praktek Dumping yang dilakukan oleh Indonesia : Pada Sengketa Anti-Dumping Produk Kertas dengan Korea Selatan”
Indonesia sebagai negara yang melakukan perdagangan internasional dan juga anggota dari WTO, pernah mengalami tuduhan praktek dumping pada produk kertas yang diekspor ke Korea Selatan.
            Kasus ini bermula ketika industri kertas Korea Selatan mengajukan petisi anti-dumping terhadap produk kertas Indonesia kepada Korean Trade Commission (KTC) pada 30 September 2002. Perusahaan yang dikenakan tuduhan dumping adalah PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT. Pindo Deli Pulp & Mills, PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk dan April Pine Paper Trading Pte Ltd.
            Produk kertas Indonesia yang dikenai tuduhan dumping mencakup 16 jenis produk, tergolong dalam kelompokuncoated paper and paper board used for writing, printing, or other graphic purpose serta carbon paper, self copy paper and other copying atau transfer paper.
            Indonesia untuk pertama kalinya memperoleh manfaat dari mekanisme penyelesaian sengketa atau Dispute SettlementMechanism (DSM) sebagai pihak penggugat utama (main complainant) yang merasa dirugikan atas penerapan peraturan perdagangan yang diterapkan oleh negara anggota WTO lain. Indonesia mengajukan keberatan atas pemberlakuan kebijakan anti-dumping Korea ke DSM dalam kasus Anti-Dumping untuk Korea-Certain Paper Products.
Indonesia berhasil memenangkan sengketa anti-dumping ini. Indonesia telah menggunakan haknya dan kemanfaatan dari mekanisme dan prinsip-prinsip multilateralisme sistem perdagangan WTO terutama prinsip transparansi.
            Investigasi anti-dumping juga harus dihentikan jika fakta dilapangan membuktikan bahwa marjin dumping dianggap tidak signifikan (dibawah 2% dari harga ekspor) .Dan jika volume impor dari suatu produk dumping sangat kecil volume impor kurang dari 3% dari jumlah ekspor negara tersebut ke negara pengimpor, tapi investigasi juga akan tetap berlaku jika produk dumping impor dari beberapa negara pengekspor secara bersamaan diperhitungkan berjumlah 7% atau lebih.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Perdagangan luar negeri adalah perdagangan yang terjadi di luar negeri, kegiatan perdagangan luar negeri tergantung pada kondisi pasar hasil  produksi maupun pasar faktor produksi, Setiap pasar yang saling berhubungan satu dengan lain yang dapat mempengaruhi pendapatan ataupun kesempatan kerja
Perdagangan internasiaonal atau antara negara dapat dilakukan dengan berbagai macam cara diantaranya :
1.      Ekspor
2.      Barter
3.      Konsinyasi (Consignment)
4.      Package Deal
5.      Penyelundupan (Smuggling)
6.      Border Crossing

DAFTAR  PUSTAKA


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengantar Bisnis 2

PENGANTAR BISNIS 1