Perekonomian Indonesia 3
MAKALAH PEREKONOMIAN INDONESIA
PERAN PERDAGANGAN LUAR
NEGRI
1EB13
Balqiis Salwaa Ariij Ulayya 21216335
JURUSAN AKUTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan kehadirat Allah SWT. Karena atas limpahan Karunia, Rahmat, dan
Hidayah-Nya yang berupa kesehatan, sehingga makalah yang berjudul “Peran
Perdagangan Luar Negeri” dapat terselesaikan tepat pada waktunya.
Makalah ini disusun
sebagai tugas dalam mata kuliah Perekonomian Indonesia. Saya
berusaha menyusun makalah ini dengan segala kemampuan, namun saya menyadari
bahwa makalah ini masih banyak memiliki kekurangan baik dari segi penulisan
maupun segi penyusunan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat
membangun akan saya terima dengan senang hati demi perbaikan makalah
selanjutnya.
Semoga makalah ini
bisa memberikan informasi mengenai materi ini dan
bermanfaat bagi para pembacanya. Atas perhatian dan kesempatan yang diberikan
untuk membuat makalah ini saya ucapkan terima kasih..
Depok, 19 Mei
2017
Penyusun
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Ekonomi
merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Seiring
perkembangan zaman ,tentu kebutuhan terhadap manusia bertambah oleh karena itu
ekonomi secara terus-menerus mengalami pertumbuhan dan perubahan. Perubahan
yang secara umum terjadi pada perekonomian yang dialami suatu negara seperti
inflasi ,pengangguran , kesempatan kerja, hasil produksi,dan sebagainya. Jika
hal ini ditangani dengan tepat maka suatu negara mengalami keadaan ekonomi yang
stabil, mempengaruhi kesejahteraan kehidupan penduduk yang ada negara tersebut.
Perdagangan
luar negeri merupakan salah satu aspek penting dalam perekonomian setiap negara
di dunia. Dengan perdagangan luar negeri, perekonomian akan saling terjalin dan
tercipta suatu hubungan ekonomi yang saling mempengaruhi, serta lalu lintas
barang dan jasa akan membentuk perdagangan antar bangsa. Perdagangan luar
negeri merupakan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat suatu negara.
Terjadinya
perekonomian dalam negeri dan luar negari akan menciptakan suatu hubungan yang
saling mempengaruhi antara satu negara dengan negara lainnya, salah satunya
adalah berupa pertukaran barang dan jasa antarnegara.
Secara
umum perdagangan internasional dapat dibedakan menjadi dua yaitu ekspor dan
impor. Ekspor adalah penjualan barang dan Jasa yang dihasilkan suatu negara ke
negara lainnya. Sementara impor yaitu barang dan jasa dari luar suatu negara
yang masuk ke negara tersebut.
1.2
Rumusan
Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan perdagangan luar negeri?
2.
Apa saja jenis dari perdagangan luar negeri?
3.
Apa faktor yang menyebabkan perdagangan luar negeri?
4.
Apa kelemahan dari perdagangan luar negeri?
5.
Apa kelebihan dari perdagangan luar negeri?
6.
Contoh kasus dari perdagangan luar negeri?
1.3
Tujuan
Tujuan penyusunan makalah ini bertujuan agar pembaca
dapat mengetahui dan memahami tentang pengertian, jenis, faktor, kelemahan, kelebihan serta
contoh kasus dari perdagangan luar negeri.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Perdagangan Luar Negeri
Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu
negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk
yang dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara
individu dengan pemerintah suatu
negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain. Di banyak negara,
perdagangan internasional menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. Meskipun perdagangan internasional telah terjadi selama
ribuan tahun (lihat Jalur Sutra, Amber Road), dampaknya
terhadap kepentingan ekonomi, sosial, dan politik baru dirasakan beberapa abad
belakangan. Perdagangan internasional pun turut mendorong Industrialisasi, kemajuan transportasi, globalisasi, dan kehadiran perusahaan multinasional.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2014 Tentang Perdagangan. Perdagangan Luar Negeri adalah Perdagangan yang
mencakup kegiatan Ekspor dan/atau Impor atas Barang dan/atau Perdagangan Jasa
yang melampaui batas wilayah negara. Pemerintah mengatur kegiatan Perdagangan
Luar Negeri melalui kebijakan dan pengendalian di bidang Ekspor dan Impor.
Arti lainnya lagi, Perdagangan luar negeri adalah
perdagangan yang terjadi di luar negeri, kegiatan perdagangan luar negeri
tergantung pada kondisi pasar hasil produksi maupun pasar faktor
produksi, Setiap pasar yang saling berhubungan satu dengan lain yang dapat
mempengaruhi pendapatan ataupun kesempatan kerja
2.2 Jenis
Perdagangan Luar Negeri
Perdagangan internasiaonal atau antara negara dapat
dilakukan dengan berbagai macam cara diantaranya :
1.
Ekspor
a. Ekspor Biasa
Pengiriman
barang keluar negri sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang ditujukan kepada
pembeli di luar negri, mempergunakan L/C dengan ketentuan devisa.
b. Ekspor Tanpa L/C
Barang
dapat dikirim terlebih dahulu, sedangkan eksportir belum menerima L/C harus ada
ijin khusus dari departemen perdagangan
2.
Barter
Pengiriman
barang ke luar negri untuk ditukarkan langsung dengan barang yang dibutuhkan
dalam negri.
Jenis
barter antara lain :
a. Direct
Barter
Sistem
pertukaran barang dengan barang dengan menggunakan alat penetu nilai atau lazim
disebut dengan denominator of valuesuatu mata uang asing dan penyelesaiannya
dilakukan melalui clearing pada neraca perdagangan antar kedua negara yang
bersangkutan.
b. Switch
Barter
Sistem
ini dapat diterapkan bilamana salah satu pihak tidak mungkin memanfaatkan
sendiri barang yang akan diterimanya dari pertukaran tersebut, maka negara
pengimpor dapat mengambil alih barang tersebut ke negara ketiga yang membutuhkannya.
c. Counter
Purchase
Suatu
sistem perdagangan timbal balik antar dua negara. Sebagai contoh suatu negara
yang menjual barang kepada negara lain, mka negara yang bersangkutan juga harus
membeli barang dari negara tersebut.
d. Buy
Back Barter
Suatu
sistem penerapan alih teknologi dari suatu negara maju kepada negara berkembang
dengan cara membantu menciptakan kapasitas produksi di negara berkembang , yang
nantinya hasil produksinya ditampung atau dibeli kembali oleh negara maju.
3.
Konsinyasi (Consignment)
Pengiriman barang dimana belum ada pembeli yang
tertentu di LN. Penjualan barang di luar negri dapat dilaksanakan melalui Pasar
Bebas ( Free Market) atau Bursa
Dagang ( Commodites Exchange) dengan cara
lelang.
Cara pelaksanaan lelang pada umumnya sebagai berikut:
a. Pemilik brang menunjuk salah
satu broker yang ahli dalah salah satu komoditi.
b. Broker
memeriksa keadaan barang yang akan di lelang terutama mengenai jenis dan jumlah
serta mutu dari barang tersebut.
c. Broker
meawarkan harga transaksi atas barang yang akan dijualnya, harga transaksi ini
disampaikan kepada pemilik barang.
d. Oleh panitia lelang akan ditentukan harga lelang yang
telah disesuaikan dengan situasi pasar serta serta kondisi perkembangan dari
barang yang akan dijual. Harga
ini akan menjadi pedoman bagi broker untuk melakukan transaksi.
e. Jika
pelelangan telah dilakukan broker berhak menjual barang yang mendapat tawaran
dari pembeli yang sana atau yang melebihi harga lelang.
f. Barang-barang yang ditarik dari pelelangan masih dapat
dijual di luar lelang secara bawah tangan
g. Yang diperkenankan ikut serta dalam pelalangan hanya anggota yang
tergabung dalam salah satu commodities exchange untuk barang-barang tertentu.
h. Broker
mendapat komisi dari hasil pelelangan yang diberikan oleh pihak yang
diwakilinya.
4.
Package Deal
Untuk memperluas pasaran hasil kita terutama dengan
negara-negara sosialis, pemerintah adakalanya mengadakan perjanjian perdagangan
( rade agreement) dengan salah saru negara. Perjanjian itu menetapkan junlah
tertentu dari barang yang akan di ekspor ke negara tersebut dan sebaliknya dari
negara itu akan mengimpor sejumlah barang tertentu yang dihasilkan negara
tersebut.
5.
Penyelundupan (Smuggling)
Setiap usaha yang bertujuan memindahkan kekayaan dari
satu negara ke negara lain tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Dibagi
menjadi 2 bagian :
a. Seluruhnya dilakuan secara ilegal
b. Penyelundupan administratif/penyelundupan tak kentara/
manipulasi (Custom Fraud)
6.
Border Crossing
Bagi negara yang berbatasan yang dilakukan dengan
persetujuan tertentu (Border Agreement), tujuannya pendudukan perbatasan
yang saling berhubungan diberi kemudahan dan kebebasan dalam jumlah tertentu
dan wajar.
Border Crossing dapat terjadi melalui :
a. Sea Border (lintas batas laut)
Sistem
perdagangan yang melibatkan dua negara yang memiliki batas negara berupa
lautan, perdagangan dilakukan dengan cara penyebrangan laut
b. Overland Border (lintas batas darat)
Sistem
perdagangan yang melibatkan dua negara yang memiliki batas negara berupa
daratan, perdagangan dilakukan dengan cara setiap pendudik negara tersebut
melakukan interaksi dengan melewati batas daratan di masing-masing negara
melalui persetujuan yang berlaku.
2.3 Faktor Pendorong Perdagangan Luar Negeri
a.
Perbedaan Sumber Daya Alam yang Dimiliki
Barang kebutuhan yang dapat dihasilkan oleh suatu
negara tergantung pada sumber daya alam yang dimiliki. Perbedaan sumber daya
ini juga tergantung pada kondisi wilayah di negara tersebut.
b . Teknologi
Setiap
negara memiliki teknologi yang berbeda, sehingga barang yang dihasilkannya juga
berbeda. Perbedaan-perbedaan inilah yang mendorong kegiatan pertukaran barang
antarnegara. Perbedaan teknologi tersebut memungkinkan suatu negara untuk
mempelajari teknik produksi yang lebih modern dan mengimpor mesin-mesin atau alat-alat
yang lebih modern untuk mewujudkan teknik dan cara produksi yang lebih baik.
c . Penghematan Biaya Produksi
Perdagangan
internasional memungkinkan suatu negara memproduksi barang dalam jumlah besar
sehingga biaya produksi menjadi rendah.
d. Perbedaan Selera
Setiap
negara dalam memproduksi barang-barang, kemungkinan mempunyai kesamaan.
Meskipun demikian setiap negara mempunyai selera yang berbeda-beda. Hal inilah
yang mendorong kegiatan perdagangan antarnegara.
e.
Keinginan Memperoleh Keuntungan dan Meningkatkan Pendapatan Negara.
f.
Adanya Kelebihan
Produk Dalam Negeri sehingga Perlu Pasar Baru
untuk Menjual Produk tersebut.
g. Keinginan Membuka Kerja Sama, Hubungan Politik dan Dukungan Dari Negara Lain.
2.4 Kelemahan Perdagangan Luar
Negeri
1.
Ketergantungan dengan luar negeri.
2.
Masyarakat menjadi lebih konsumtif.
3.
Pengusaha kecil yang tidak mampu bersaing menjadi
gulung tikar.
4.
Adanya persaingan yang tidak sehat dalam perdagangan
internasional.
5.
Timbulnya penjajahan ekonomi oleh Negara yang lebih
maju.
2.5 Kelebihan Perdagangan Luar
Negeri
1.
Menambah kesempatan kerja.
2.
Menambah kemakmuran suatu Negara.
3.
Memperluas pasar.
4.
Menambah keuntungan perusahaan.
5.
Mempererat hubungan persaudaraan dan kerja sama antar Negara.
2.6 Contoh Kasus
Penetapan Anti-Dumping oleh Korea
Selatan Terhadap Produk Kertas Indonesia
Pengertian dumping dalam konteks hukum perdagangan internasional adalah suatu bentuk diskriminasi harga internasional yang dilakukan oleh sebuah perusahaan atau negara pengekspor, yang menjual barangnya dengan harga lebih rendah di pasar luar negeri dibandingkan di pasar dalam negeri sendiri, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atas produk ekspor tersebut.
Sedangkan menurut kamus hukum ekonomi dumping adalah praktik dagang yang dilakukan eksportir dengan menjual komoditi di pasaran internasional dengan harga kurang dari nilai yang wajar atau lebih rendah daripada harga barang tersebut di negerinya sendiri atau daripada harga jual kepada negara lain, pada umumnya, praktik ini dinilai tidak adil karena dapat merusak pasar dan merugikan produsen pesaing di negara pengimport.
Menurut Robert Willig ada 5 tipe dumping yang dilihat dari tujuan eksportir, kekuaran pasar dan struktur pasar import, antara lain : Market Expansion Dumping, Cyclical Dumping, State Trading Dumping, Strategic Dumping, Predatory Dumping.
Praktek dumping merupakan praktek dagang yang tidak fair, karena bagi negara pengimpor, praktek dumping akan menimbulkan kerugian bagi dunia usaha atau industri barang sejenis dalam negeri, dengan terjadinya banjir barang-barang dari pengekspor yang harganya jauh lebih murah daripada barang dalam negeri akan mengakibatkan barang sejenis kalah bersaing, sehingga pada akhirnya akan mematikan pasar barang sejenis dalam negeri, yang diikuti munculnya dampak ikutannya seperti pemutusan hubungan kerja massal, pengganguran dan bangkrutnya industri barang sejenis dalam negeri.
Praktek anti-dumping adalah salah satu isu penting dalam menjalankan perdagangan internasional agar terciptanyafair trade. Mengenai hal ini telah diatur dalam Persetujuan Anti-Dumping (Anti-Dumping Agreement atau Agreement on the Implementation of Article VI of GATT 1994). Tarif yang diikat (binding tariff) dan pemberlakuannya secara sama kepada semua mitra dagang anggota WTO merupakan kunci pokok kelancaran arus perdagangan barang.
Studi Kasus : “Tuduhan Praktek Dumping yang dilakukan oleh Indonesia : Pada Sengketa Anti-Dumping Produk Kertas dengan Korea Selatan”
Indonesia sebagai negara yang melakukan perdagangan internasional dan juga anggota dari WTO, pernah mengalami tuduhan praktek dumping pada produk kertas yang diekspor ke Korea Selatan.
Pengertian dumping dalam konteks hukum perdagangan internasional adalah suatu bentuk diskriminasi harga internasional yang dilakukan oleh sebuah perusahaan atau negara pengekspor, yang menjual barangnya dengan harga lebih rendah di pasar luar negeri dibandingkan di pasar dalam negeri sendiri, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atas produk ekspor tersebut.
Sedangkan menurut kamus hukum ekonomi dumping adalah praktik dagang yang dilakukan eksportir dengan menjual komoditi di pasaran internasional dengan harga kurang dari nilai yang wajar atau lebih rendah daripada harga barang tersebut di negerinya sendiri atau daripada harga jual kepada negara lain, pada umumnya, praktik ini dinilai tidak adil karena dapat merusak pasar dan merugikan produsen pesaing di negara pengimport.
Menurut Robert Willig ada 5 tipe dumping yang dilihat dari tujuan eksportir, kekuaran pasar dan struktur pasar import, antara lain : Market Expansion Dumping, Cyclical Dumping, State Trading Dumping, Strategic Dumping, Predatory Dumping.
Praktek dumping merupakan praktek dagang yang tidak fair, karena bagi negara pengimpor, praktek dumping akan menimbulkan kerugian bagi dunia usaha atau industri barang sejenis dalam negeri, dengan terjadinya banjir barang-barang dari pengekspor yang harganya jauh lebih murah daripada barang dalam negeri akan mengakibatkan barang sejenis kalah bersaing, sehingga pada akhirnya akan mematikan pasar barang sejenis dalam negeri, yang diikuti munculnya dampak ikutannya seperti pemutusan hubungan kerja massal, pengganguran dan bangkrutnya industri barang sejenis dalam negeri.
Praktek anti-dumping adalah salah satu isu penting dalam menjalankan perdagangan internasional agar terciptanyafair trade. Mengenai hal ini telah diatur dalam Persetujuan Anti-Dumping (Anti-Dumping Agreement atau Agreement on the Implementation of Article VI of GATT 1994). Tarif yang diikat (binding tariff) dan pemberlakuannya secara sama kepada semua mitra dagang anggota WTO merupakan kunci pokok kelancaran arus perdagangan barang.
Studi Kasus : “Tuduhan Praktek Dumping yang dilakukan oleh Indonesia : Pada Sengketa Anti-Dumping Produk Kertas dengan Korea Selatan”
Indonesia sebagai negara yang melakukan perdagangan internasional dan juga anggota dari WTO, pernah mengalami tuduhan praktek dumping pada produk kertas yang diekspor ke Korea Selatan.
Kasus ini bermula ketika industri kertas
Korea Selatan mengajukan petisi anti-dumping terhadap produk kertas Indonesia
kepada Korean Trade Commission (KTC) pada 30 September 2002. Perusahaan yang
dikenakan tuduhan dumping adalah PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT. Pindo
Deli Pulp & Mills, PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk dan April Pine Paper
Trading Pte Ltd.
Produk kertas Indonesia yang dikenai
tuduhan dumping mencakup 16 jenis produk, tergolong dalam kelompokuncoated
paper and paper board used for writing, printing, or other graphic purpose
serta carbon paper, self copy paper and other copying atau transfer paper.
Indonesia untuk pertama kalinya memperoleh manfaat dari mekanisme penyelesaian sengketa atau Dispute SettlementMechanism (DSM) sebagai pihak penggugat utama (main complainant) yang merasa dirugikan atas penerapan peraturan perdagangan yang diterapkan oleh negara anggota WTO lain. Indonesia mengajukan keberatan atas pemberlakuan kebijakan anti-dumping Korea ke DSM dalam kasus Anti-Dumping untuk Korea-Certain Paper Products.
Indonesia berhasil memenangkan sengketa anti-dumping ini. Indonesia telah menggunakan haknya dan kemanfaatan dari mekanisme dan prinsip-prinsip multilateralisme sistem perdagangan WTO terutama prinsip transparansi.
Investigasi anti-dumping juga harus dihentikan jika fakta dilapangan membuktikan bahwa marjin dumping dianggap tidak signifikan (dibawah 2% dari harga ekspor) .Dan jika volume impor dari suatu produk dumping sangat kecil volume impor kurang dari 3% dari jumlah ekspor negara tersebut ke negara pengimpor, tapi investigasi juga akan tetap berlaku jika produk dumping impor dari beberapa negara pengekspor secara bersamaan diperhitungkan berjumlah 7% atau lebih.
Indonesia untuk pertama kalinya memperoleh manfaat dari mekanisme penyelesaian sengketa atau Dispute SettlementMechanism (DSM) sebagai pihak penggugat utama (main complainant) yang merasa dirugikan atas penerapan peraturan perdagangan yang diterapkan oleh negara anggota WTO lain. Indonesia mengajukan keberatan atas pemberlakuan kebijakan anti-dumping Korea ke DSM dalam kasus Anti-Dumping untuk Korea-Certain Paper Products.
Indonesia berhasil memenangkan sengketa anti-dumping ini. Indonesia telah menggunakan haknya dan kemanfaatan dari mekanisme dan prinsip-prinsip multilateralisme sistem perdagangan WTO terutama prinsip transparansi.
Investigasi anti-dumping juga harus dihentikan jika fakta dilapangan membuktikan bahwa marjin dumping dianggap tidak signifikan (dibawah 2% dari harga ekspor) .Dan jika volume impor dari suatu produk dumping sangat kecil volume impor kurang dari 3% dari jumlah ekspor negara tersebut ke negara pengimpor, tapi investigasi juga akan tetap berlaku jika produk dumping impor dari beberapa negara pengekspor secara bersamaan diperhitungkan berjumlah 7% atau lebih.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Perdagangan luar negeri adalah perdagangan yang terjadi di luar
negeri, kegiatan perdagangan luar negeri tergantung pada kondisi pasar
hasil produksi maupun pasar faktor produksi, Setiap pasar yang saling
berhubungan satu dengan lain yang dapat mempengaruhi pendapatan ataupun
kesempatan kerja
Perdagangan internasiaonal atau antara negara dapat
dilakukan dengan berbagai macam cara diantaranya :
1.
Ekspor
2.
Barter
3.
Konsinyasi (Consignment)
4.
Package Deal
5.
Penyelundupan
(Smuggling)
6.
Border
Crossing
DAFTAR
PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar